Konten Media Partner

Pakai Baju Oranye Usai Diperiksa Penyidik, Ketua BPMS GMIM Resmi Ditahan

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua BPMS GMIM, Pendeta HA alias Hein, mengenakan baju oranye saat ke luar dari ruang penyidik Polda Sulawesi Utara, Kamis (17/4). Hein ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPMS GMIM, Pendeta HA alias Hein, mengenakan baju oranye saat ke luar dari ruang penyidik Polda Sulawesi Utara, Kamis (17/4). Hein ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM.

MANADO - Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pendeta HA alias Hein, resmi ditahan Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/4) siang ini.

Setelah lebih dari empat jam berada di ruang penyidik Polda Sulut, sekitar pukul 15.19 WITA, Hein ke luar ruangan sudah mengenakan baju oranye dan langsung dibawa ke ruang tahanan. Sebelumnya, sejak pukul 10. 50 WITA, Hein berada di markas Polda Sulut.

kumparan post embed

Saat berjalan ke ruang tahanan, Hein terus melempar senyum kepada wartawan dan juga sempat memberikan lambaian tangan.

"Saya serahkan semua ke pengacara," kata Hein saat dimintai pernyataan oleh sejumlah wartawan.

Dengan ditahannya Hein ini, maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar, telah ditahan oleh Polda Sulut.

Kelima tersangka yang kini ditahan masing-masing:

  1. AGK alias Gammy - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah periode 2018 hingga 2019 dan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut periode Tahun 2020-2022

  2. JRK alias Jefry - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2020

  3. FK alias Fereydy - Karo Kesra Provinsi Sulut periode Juni 2021 sampai saat ini.

  4. SK alias Steve - Sekda Provinsi Sulut periode Desember 2022 sampai saat ini.

  5. HA alias Hein - BPMS GMIM

kumparan post embed

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 20223.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie, menjelaskan jika tahun 2020 sampai dengan 2023 terjadi perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, terjadi kerugian negara sejumlah Rp 8.967.684.405.

Adapun modus dalam kasus ini adalah Pemerintah Provinsi Sulut, menganggarkan dan menggunakan serta mempertanggungjawabkan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan.

Hal ini menurut Kapolda telah melakukan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan korporasi.