Konten Media Partner

Paket Berisi 1.000 Butir Obat Keras Trihexiphenidyl Diamankan Polisi di Manado

25 Juli 2024 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polisi berhasil mengamankan sebuah paket berisi 1.000 butir Obat Keras Trihexiphenidyl dari tangan seorang pemuda berinisial ARG alias Wawan (21), warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
ARG alias Wawan ditangkap di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal II, saat sedang membawa paket berisi 1000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasih Humas, Ipda Agus Haryono, menyebutkan jika ARG saat ditangkap tak bisa lagi berkelit dan mengakui jika paket 1.000 butir obat keras itu adalah miliknya.
"Saat diinterogasi awal, ARG mengakui bahwa ia berencana menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 500.000 per 100 butir dan Rp 100.000 per 10 butir," kata Ipda Agus.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di kantor Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ipda Agus meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika atau obat terlarang. Menurutnya, polisi akan menjamin kerahasiaan pelapor, dan pastinya akan langsung mengungkap kasus yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
"Kami berterima kasih karena selama ini masyarakat sudah mau sadar dan melaporkan tindakan pelanggaran hukum. Ini juga demi kebaikan kita bersama, karena kita mencegah terjadinya hal yang merugikan," kata Ipda Agus kembali.
manadobacirita