Konten Media Partner

PDAM Manado Disorot Soal Tunjangan Pensiun Karyawan

22 Agustus 2023 17:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama, PDAM Wanua Wenang, Melky Taliwuna
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama, PDAM Wanua Wenang, Melky Taliwuna
ADVERTISEMENT
MANADO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang, Kota Manado, disorot terkait dengan tunjangan pensiun karyawan. Hal ini dikarenakan, PDAM dinilai tak mau membayarkan tunjangan pensiun kepada para karyawan yang baru-baru ini pensiun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Direktur Utama, PDAM Wanua Wenang, Melky Taliwuna, membantah jika mereka tak membayarkan tunjangan pensiun karyawan. Dijelaskan Melky, karyawan yang pensiun tersebut adalah karyawan PT Air yang sempat bekerja sama dengan PDAM.
"Mereka (karyawan) pernah bekerja di PDAM Wanua Wenang namun hanya dua bulan karena sebelumnya adalah Karyawan PT Air Manado. Mereka dipekerjakan kembali lewat mekanisme lamaran kembali, bukan dialihkan dari PT. Air Manado ke PDAM Wanua Wenang," kata Melky.
Menurut Melky, PDAM membuat kebijakan kembali menerima karyawan eks PT Air Manado, tetapi dengan syarat membuat lamaran baru yang secara otomatis masa kerja dihitung dari awal.
Diakuinya, seluruh mantan karyawan PT Air diterima bekerja kembali di PDAM Wanua Wenang. Namun, setelah dua bulan bekerja diberhentikan, karena usia mereka sudah menginjak 56 tahun sehingga tidak diberikan tunjangan pensiun.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, menurut Melky, yang berhak membayar tunjangan pensiun seharusnya bukan PDAM Wanua Wenang melainkan PT Air, tempat mereka bekerja sebelumnya.
"Saya sarankan untuk para pensiunan karyawan PT Air membawa persoalan ini ke ranah hukum agar didapatkan kebenaran siapa yang bertanggung jawab membayar tunjangan pensiun mereka. PDAM sendiri siap menerima gugatan," ujarnya kembali.
febry kodongan