Konten Media Partner

Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Minsel Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

16 Februari 2025 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Minahasa Selatan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan tukang ojek berusia paruh baya. (foto: istimewa humas polres minsel)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Minahasa Selatan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan tukang ojek berusia paruh baya. (foto: istimewa humas polres minsel)
ADVERTISEMENT
MINSEL - RS (21) alias Riski, pelaku pembunuhan terhadap RAM, seorang tukang ojek yang sudah berusia paruh baya (53 tahun), di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, menyebutkan jika tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
"Ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," ujar David.
Sementara itu, untuk motif pembunuhan, menurut tersangka RS disebabkan oleh emosi dirinya karena mendengar cerita jika RAM sempat menggoda tantenya, saat sedang dalam perjalanan menggunakan jasa ojek dari korban.
Menurut Kapolres, pelaku mengaku, sebelum kejadian dia mendengar cerita jika tantenya dari arah Amurang menuju Desa Ranoako, menggunakan jasa ojek dari korban.
Namun, selama perjalanan ini, korban terus menggunakan korban dengan kata-kata yang tidak sopan, sehingga tante dari tersangka merasa takut dan memilih untuk turun di Desa Ranoketang Tua, dengan alasan untuk mengambil uang.
ADVERTISEMENT
Kejadian yang dialami itu, kemudian diceritakan ke kerabat tersangka, yang kemudian meneruskan ceritanya ke tersangka. Tersangka kemudian mengaku emosi da mengajak seorang temannya untuk mengejar korban.
"Saat menemukan korban di jalan raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, di bagian dada dan kaki," kata Kapolres.
Sementara, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), sebelumnya akhirnya ke Kota Manado. Di Manado ini, kemudian tersangka diamankan tim patroli Polsek Tikala, yang selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan jika tersangka sempat membuang barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban di wilayah Bolsel.
ADVERTISEMENT
"Namun akhirnya barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel yang berkoordinasi bersama Tim Resmob Polres Bolsel," ujar Kapolres kembali.