Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Perkebunan
28 Agustus 2022 22:05 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
MANADO - Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin Ipda Heraldy Yudhantara berhasil menangkap MFS (19) seorang pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi di Manado.
ADVERTISEMENT
MFS yang telah melarikan diri dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak Juni 2022 ini, berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di perkebunan yang ada di Desa Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), perbatasan dengan Provinsi Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyebutkan, MFS adalah pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada 20 Juni 2022 lalu.
Disebutkan Sugeng, MFS ditangkap berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/161/VII/2022/SPKT/POLSEK MAPANGET/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
“Bahwa benar pelaku ditangkap di daerah Bintauna Bolmut oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Manado. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polsek Mapanget, karena kasusnya di laporkan di sana,” kata Sugeng, Minggu (28/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Sugeng, MFS berhasil ditangkap pada Sabtu (27/8) di perkebunan yang ada di Desa Bintauna, setelah sebelumnya tim resmob melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut.
“Pelaku sendiri saat diinterogasi telah mengakui perbuatannya. Dengan demikian pelaku terbukti melanggar Pasal 285 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Sugeng kembali.
febry kodongan