Konten Media Partner

Pelaku Penikaman Seorang Buruh di Bitung Berhasil Diciduk Polisi

6 Januari 2024 23:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pisau
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pisau
ADVERTISEMENT
BITUNG - Seorang pria berinisial MG (20) ditangkap polisi di kompleks Uka Baru, Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
MG adalah pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang buruh bernama Deddy (22), pada tanggal 30 Desember 2023 akhir tahun lalu. Saat itu, Deddy ditikam oleh MG di bagian punggung.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal itu. Menurutnya, pelaku ditangkap beberapa hari setelah aksinya melakukan penganiayaan.
Lanjut dikatakan Iwan, kasus penganiayaan itu terjadi saat korban bertamu ke rumah keluarganya di kompleks Uka Baru. Karena asyik bercengkrama dengan keluarga, korban akhirnya pulang pada dini hari.
"Saat pulang dari rumah tante korban, dia dicegat oleh pelaku dan beberapa orang lainnya yang diduga sudah mabuk. Pelaku kemudian mengejar korban dan menikam korban di bagian punggung sebelah kanan," kata Iwan.
Melihat korban tersungkur berdarah, pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Beruntung korban masih bisa bangkit walaupun alami luka robek di punggung. Setelah mendapatkan perawatan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Aertembaga.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Aertembaga langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan mengumpulkan bukti yang akhirnya mengarahkan ke pelaku.
"Pelaku akhirnya bisa ditangkap bersama barang bukti sebilah pisau penikam,” ujar Iwan kembali.
manadobacirita