Pelaku Perjalanan yang Tiba di Sulut Wajib Karantina Mandiri Selama 5 Hari

Konten Media Partner
6 Februari 2022 21:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stasiun kedatangan Internasional di Bandara Sam Ratulangi Manado.
zoom-in-whitePerbesar
Stasiun kedatangan Internasional di Bandara Sam Ratulangi Manado.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Antisipasi dini melonjaknya kasus COVID-19 di Sulawesi Utara (Sulut), pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mewajibkan para pelaku perjalanan yang tiba di daerah berjuluk nyiur melambai ini untuk melakukan karantina mandiri selama lima hari sejak kedatangan mereka.
ADVERTISEMENT
"Setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam sejak ketibaan," bunyi surat edaran nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani langsung Gubernur Olly Dondokambey.
Tak hanya itu, dalam edaran berisi lima poin penting ini, kembali ditegaskan tentang kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut maupun lintas batas darat.
"Setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas COVID-19 Provinsi atau Kabupaten dan Kota."
Sekadar diinformasikan, saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Sulawesi Utara. Tak hanya itu, setiap harinya ada puluhan pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi dinyatakan positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Data terbaru yang diperoleh Minggu (6/2) hari ini, di Bandara Sam Ratulangi dari 1.607 penumpang yang tiba, ada 31 penumpang yang positif COVID-19.
manadobacirita