Pelaku Tabrak Lari Seorang Nenek di Pusat Kota Manado Ternyata Tetangga Korban

Konten Media Partner
7 Mei 2023 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kasus tabrak lari dengan korban Hadija Antu, seorang nenek berusia 62 tahun, yang terjadi di pusat Kota Manado, tepatnya di Kelurahan Calaca, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Polresta Manado.
ADVERTISEMENT
Pelaku tabrak lari adalah seorang lelaki berinisial FL (20). FL dan korban nenek Hadija ternyata masih bertetangga di Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil. Rumah pelaku hanya berjarak tiga rumah dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh tim Satlantas dan ROTR Polresta Manado di Gorontalo pada Jumat (5/5) kemarin.
Dikatakannya, pelaku diduga kabur ke Gorontalo usai mengetahui kalau korban yang ditabrak telah meninggal dunia. Pelaku sendiri sempat beralasan jika dirinya ke Gorontalo untuk bertemu dengan keluarga korban. Korban sendiri adalah pedagang kaki lima asal Gorontalo.
Namun, ketika dilakukan pemanggilan oleh aparat kepolisian, pelaku tak kunjung memenuhi panggilan itu. Hal ini membuat polisi langsung datang mengamankan di Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Saat pemeriksaan, pelaku diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan langsung digiring ke Mako Polresta Manado.
Sementara itu, Sugeng menjelaskan jika dalam pengusutan kasus tabrak lari ini, pihaknya menggunakan metode Crime Scientific Investigation (CSI), di mana dilakukan pengamatan, penelitian dan identifikasi bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Tentunya dukungan masyarakat juga sangat membantu, karena terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian secara proaktif," ujarnya.
Pelaku kini sudah diamankan di Polresta Manado dan dalam proses hukum lebih lanjut oleh unit Gakkum Satlantas Polresta Manado.
"Terduga pelaku bakal dikenakan pasal 310 ayat 4 Juncto pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara," kata Sugeng kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kasus tabrak lari terjadi, Senin (1/5) sore sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Sisingamangaraja, atau tepatnya depan dealer motor Yamaha Kelurahan Calaca.
Ketika itu korban akan menyeberang jalan. Namun saat masih berada di badan jalan, tiba-tiba dari arah kanan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor berkecepatan 40 kilometer per jam dan langsung menabrak korban.
Pelaku bersama motor yang dikendarainya pun ikut jatuh ke jalan, namun langsung kabur dari lokasi kejadian dan membiarkan korban di lokasi kejadian. Meski sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
manadobacirita