Konten Media Partner

Pelaku Tawuran Saat Momen Natal di Manado Akan Dijerat Hukuman Pasal Berlapis

4 Januari 2025 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase tawuran antar warga yang terjadi di Kecamatan Tikala dan Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada momen Natal 25 Desember 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Kolase tawuran antar warga yang terjadi di Kecamatan Tikala dan Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada momen Natal 25 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
MANADO - Polisi akhirnya berhasil menangkap sejumlah pelaku tawuran antar warga yang terjadi di Kelurahan Banjer, Kecamatan Banjer dan di perbatasan Kelurahan Ketang Baru dan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada momen Natal 25 Desember 2024 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Wakapolda Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Pol Bahagia Dachi, mengatakan para pelaku yang ditahan akan dijerat dengan hukuman pasal berlapis.
"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Wakapolda Sulut.
Wakapolda yang didampingi Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Amry Siahaan, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, dan Kabid Humas, Kombes Pol Maikel Tamsil, mengatakan jika para pelaku diamankan polisi dalam operasi gabungan yang dilakukan.
Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap adalah FM (17), RA (24), AD (16), DM (20), dan ML (21) dan insiden tawuran di Kecamatan Singkil, dan ZS (22), MT (42), FM, dan beberapa lainnya dari tawuran di Banjer Kecamatan Tikala.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan polisi adalah pelontar beserta anak panah wayer, senjata tajam jenis tombak, samurai, badik, dan potongan besi yang digunakan untuk menyerang.
"Saat ini, polisi masih memburu sejumlah pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Bahagia.
Motif Pemicu Terjadinya Tawuran
Sementara itu, Bahagia menjelaskan insiden pertama terjadi pada 25 Desember 2024, pukul 00.30 WITA, di perbatasan Kelurahan Ketang Baru dan Wawonasa.
Tawuran itu berawal dari konflik pribadi yang akhirnya memicu bentrokan antar kelompok pemuda di Pasar Unyil. Dalam tawuran itu, satu korban luka akibat terkena anak panah wayer.
Sementara itu, keributan kedua terjadi pada sore hari di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, di mana pemicunya berawal dari ejekan di media sosial, yang akhirnya saat para pelaku sudah terpengaruh minuman keras, menjadi besar. Selain itu ada dendam lama yang memicu bentrokan dengan senjata tajam, panah wayer, dan tombak.
ADVERTISEMENT
"Di sini kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan tidak mudah terprovokasi. Kami (Polisi) berkomitmen menjaga keamanan dan akan menindak tegas pelanggaran hukum. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan potensi konflik sejak dini,” ujarnya kembali.