Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Pelantikan Anggota DPRD Manado 2024-2029 Sesuai SK KPU Walaupun Ada Gugatan PTUN
12 Agustus 2024 22:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPRD Kota Manado, Steven Rende, menyebutkan jika pihaknya hanya menjadwalkan pelaksanaan pelantikan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
Diakuinya, pihak sekretariat hanya mengikuti Surat Keputusan yang sudah dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Manado terkait dengan nama-nama Anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 yang akan dilantik.
"Kami fokus pada pelantikan. Soal siapa-siapa yang akan dilantik, itu bukan ranah kami. Kami hanya melakukan proses pelantikan dengan 40 anggota DPRD Kota Manado yang tertera dalam SK KPU," ujar Steven.
Menurut Steven, pelantikan yang akan dilakukan juga telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku. Dijelaskan mantan Kepala Bapenda ini, SK penetapan anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 berasal dari KPU Kota Manado yang dikirimkan ke Sekretariat DPRD, yang kemudian diusulkan ke Wali Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Wali Kota Manado menyurat ke Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), untuk dilakukan pelantikan sesuai nama-nama yang dikirimkan. Untuk itu, dia menyebutkan jika pihak Sekretariat hanya bertugas untuk menjadwalkan dan menyukseskan proses pelantikan.
"Nanti ke depannya akan terjadi apa, apakah itu ada pergantian atau bagaimana, pihak Sekretariat hanya ikut aturan yang berlaku saja," kata Steven kembali.
Sebelumnya, saat pelaksanaan Gladi Resik pelantikan DPRD Kota Manado, Indra Liempepas yang namanya telah dibatalkan oleh KPU Kota Manado sebagai Anggota DPRD terpilih, datang dan membawa surat dari DPC Partai Gerindra yang meminta agar dirinya dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Manado.
Indra sebelumnya adalah Caleg Partai Gerindra terpilih di daerah pemilihan Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan. KPU Manado sempat menetapkan Indra sebagai Anggota DPRD Kota Manado. Namun, karena ada putusan dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Manado, KPU akhirnya membatalkan SK penetapan yang ada nama Indra, dan menggantinya dengan Ferdinand Dumais.
ADVERTISEMENT
manadobacirita