Konten Media Partner

Pelantikan Gubernur Sulut Masih Menunggu Hasil Ketetapan Mahkamah Konstitusi

23 Januari 2025 8:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay.
ADVERTISEMENT
MANADO - Jadwal pelantikan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025-2030, tak masuk dalam gelombang pertama pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Hal ini disebabkan karena Pilkada Sulut masuk dalam kategori sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Walaupun sengketa itu akhirnya dicabut secara resmi oleh pasangan Elly-Hanny, tapi karena sudah terlebih dahulu diregistrasi oleh MK, maka prosedur penetapan dan pelantikan, harus mengikuti jadwal yang disesuaikan ketika ada sengketa.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon. Menurut Ketua Divisi Hukum ini, Pilkada Sulut memang masuk kategori sengketa karena ada PHPU yang telah diregistrasi di MK.
Menurutnya, hal ini kemudian membuat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur harus menunggu putusan atau ketetapan MK.
"Nanti setelah ada penetapan baru kemudian KPU akan menyampaikan hasil ke DPRD untuk proses selanjutnya atau dalam hal ini pelantikan," kata Meidy.
ADVERTISEMENT
Menurut Meidy, saat ini posisi KPU Sulut tengah menunggu MK untuk menerbitkan putusan dalam bentuk ketetapan terkait sengketa Pilkada Sulut, termasuk mengenai penarikan permohonan. Menurutnya, MK tetap akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk ketetapan itu.
Lebih lanjut, Meidy mengatakan jika untuk jadwal sidang pengucapan ketetapan berdasarkan PMK 14/2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan ada pada rentang tanggal 11-13 Februari 2025.
"Setelah ada itu (ketetapan), baru bisa dilakukan penetapan Gubernur dan Wagub terpilih dan dilanjutkan prosesnya di DPRD dan Kemendagri," ujarnya lagi.