Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pembangunan 2 Tambak Udang di Kecamatan Tatapaan Minsel Tak Kantongi Izin
20 September 2022 9:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
MINSEL - Pembangunan tambak udang baru di Desa Bajo dan Popareng Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Minsel.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minsel, Ronald Paath saat dihubungi wartawan pada Selasa (20/9).
Sejauh ini menurut Ronald, permohonan dari pihak perusahaan sudah masuk namun harus melalui sejumlah tahap, dimulai dari izin pemanfaatan ruang di PUPR.
"Seharusnya, jika pengurusan izin belum keluar maka perusahaan jangan dulu beroperasi. Tapi kalau hanya masih persiapan lahan, itu menurut saya tidak masalah. Jika sudah dalam tahap pembangunan itu sudah harus memiliki izin PBG dulu," kata Ronald.
Saat ini dikatakan Ronald pihaknya sudah menyurati ke Camat dan Hukum Tua untuk dapat melakukan pendataan usaha di wilayah masing-masing.
"Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan proses perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha," ujar Ronald lagi.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan terpisah, Camat Tatapaan Mersita Rumokoy menampik isu jika dirinya membantu secara langsung proses pengurusan izin kedua perusahaan tersebut.
"Setahu saya pihak perusahaan sudah mengurusnya. Kami di wilayah tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin. Semua harus melalui DPM-PTSP Minsel," kata Mersita.
Tamura