Konten Media Partner

Pembuatan SIM Kini Harus Lampirkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

1 November 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT
MANADO - Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), kini harus menyertakan lampiran bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mulai berlaku aktif pada Jumat (1/11) dan harus dipenuhi oleh semua yang mengajukan permohonan pembuatan SIM.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan KCU Manado, Daniel Tambajong, mengatakan jika kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, terkait kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pihak kepolisian.
Menurut Daniel, sebagai langkah awal, BPJS Kesehatan akan menempatkan satu petugas pendampingan mulai Senin (1/11) hingga Sabtu (9/11) di tempat pembuatan SIM, untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala dalam proses kepesertaan.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan dukungan bagi masyarakat dalam memenuhi syarat administrasi penerbitan SIM," ujar Daniel.
Daniel mengungkapkan, melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak hanya mendapatkan SIM yang sah, tetapi juga jaminan kesehatan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya ketentuan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan. Ini bukan hanya tentang mendapatkan SIM, tetapi juga tentang memastikan perlindungan kesehatan bagi diri mereka dan keluarga,” ujar Daniel kembali.