Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pembunuhan Bocah di Boltim, Pelaku Iris Leher Korban Hingga Putus
19 Januari 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BOLTIM - Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengungkap semua fakta terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim dengan korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) dan pelaku yang telah berhasil ditangkap AM alias Anita alias Aning.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, terungkap jika pelaku AM alias Anita alias Aning yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan maksud ingin mengambil perhiasan korban.
"Pelaku awalnya mengajak korban ke kebun dengan alasan untuk mencari sayur. Saat melihat kesempatan, pelaku kemudian langsung memulai aksinya," kata Kapolres.
Awalnya pelaku mendorong korban hingga terjatuh dengan posisi telungkup ke tanah. Sebelum korban bangun, pelaku langsung menindih korban dari atas dengan cara menduduki tubuh korban dan menindih kedua tangan korban sehingga korban susah bergerak.
Pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut, kemudian mengambil pisau yang sudah dibawanya dan langsung mengiris leher korban hingga putus.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kemudian menjatuhkan kepala korban yang putus ke selokan. Setelah itu, pelaku mengambil perhiasan korban, satu buah kalung (emas), satu buah gelang, dan dua buah cincin," kata Kapolres.
Kemudian, setelah perhiasan diambil, pelaku langsung mendorong tubuh korban ke dalam selokan. Pisau yang digunakan juga kemudian dibuang tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku lalu pulang ke rumah dan mandi kemudian Salat. Kemudian dia pergi menggunakan bentor untuk menjual perhiasan korban, lalu kemudian uang hasil penjualan perhiasan itu dibelikan handphone, voucher pulsa dan juga belanja sejumlah kebutuhan di Indomaret.
"Dari tangan tersangka penyidik kini telah mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dan handphone infinix gold, uang tunai, dan pisau," kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
“Pelaku dikenakan Pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya kembali.
manadobacirita/febry kodongan