Konten Media Partner

Pembunuhan Siswa di Tondano, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Manado Baciritaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers yang dilakukan Polres Minahasa terkait dengan pengungkapan motif pembunuhan seorang siswa SMA di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pembunuhnya adalah teman sekelas korban yang merasa sakit hati karena pacarnya dikatakan sebagai PSK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers yang dilakukan Polres Minahasa terkait dengan pengungkapan motif pembunuhan seorang siswa SMA di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pembunuhnya adalah teman sekelas korban yang merasa sakit hati karena pacarnya dikatakan sebagai PSK

ST alias Tian (18) dan AM alias Aldri, pelaku pembunuhan terhadap Santo Antonius Sumampouw (17) warga Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terancam hukuman mati.

Keduanya diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Hal ini, setelah pihak kepolisian menelusuri motif pembunuhan terhadap siswa SMA tersebut.

"Melihat motifnya, memang diancam dengan pasal pembunuhan berencana," kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, dalam acara jumpa pers yang dilaksanakan Jumat (22/3) di Tondano, Minahasa.

Sementara, motif kedua pelaku membunuh korban dikarenakan rasa dendam mereka terhadap korban. ST alias Tian merasa tidak terima karena pacarnya disebut sebagai PSK, sementara AM alias Aldri mengaku sakit hati karena pernah dipukul korban.

"Jadi ada motif dendam dalam kasus ini. ST alias Tian ini sekelas dengan korban. Menurut pelaku, korban sempat mengatakan jika pacarnya adalah seorang PSK," kata Situmorang.

Adapun kronologi kejadian pembunuhan yang terjadi pada Rabu (13/3) di kawasan pantai Kombi, dimulai saat kedua pelaku mengajak korban untuk bakar-bakar ikan di pinggir pantai.

Saat itu mereka menyewa mobil dan menjemput korban di rumahnya. Korban yang merupakan teman sekelas pelaku ST alias Tian, tak menyadari jika kedua temannya ini mau menghabisi nyawanya.

Di tengah jalan, pelaku kemudian membeli obat batuk komix yang kemudian dicampur dengan minuman soda. Mereka bertiga meminumnya untuk mendapatkan efek fly.

Sesampai di pantai, rencana jahat para pelaku mulai dilancarkan. AM alias Aldri langsung memegang tangan korban. Walaupun berusaha memberontak, korban akhirnya tak kuasa saat ST alias Tian menikam perutnya dengan pisau yang sudah disembunyikan di balik bajunya.

Saat sudah terjatuh pun, Tian terus menghujani tubuh korban dengan tikaman pisau. Dari hasil visum, ada 13 luka tusu di tubuh korban.

Melihat korbannya sudah tak bernyawa, keduanya kemudian menyeret korban ke pantai dan dibiarkan terbawa arus laut. Mayat korban Santo pun baru ditemukan di kawasan Pantai Kora -Kora, Kecamatan Lembean Timur, Jumat (15/3) atau dua hari kemudian.

Kedua pelaku ini selain membunuh korban, juga mengambil handphone milik korban dan dijual di Manado. Sementara, barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam tubuh korban, di buang oleh pelaku AM alias Aldri di jalan raya Tinoor.

Pengungkapan pembunuhan ini sendiri sempat tertahan hampir sepekan setelah kejadian, setelah hasil visum menyebutkan ada luka tikaman.

"Awalnya dikira hanya tenggelam dan terseret arus. Tetapi, setelah di visum ada luka tikam. Kami langsung menelusuri kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Muhamad Fadli.

Setelah melakukan penelusuran dan mendapati info jika kedua pelaku adalah orang yang terakhir menjemput korban, polisi pun langsung melakukan pengejaran.

Rabu (20/3) sekitar pukul 10.00 Wita pelaku AM alias Aldri berhasil diamankan polisi.

Selanjutnya polisi menangkap pelaku ST alias Tian di Kota Tomohon dan membawa keduanya ke Mapolres Minahasa.

"Keduanya kini sudah mendekam di penjara," kata Fadli kembali.

marcelino (kontributor)