Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten Media Partner
Pemerintah Tak Beri Pendampingan Hukum ke Eks Kadis Sosial yang Terjerat Korupsi
7 Oktober 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Pemerintah Kota Manado tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk SK alias Sammy, tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan ikan kaleng dalam percepatan penanganan COVID-19 di Manado tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SK alias Sammy terjerat kasus dugaan korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos). Sementara saat ini, dirinya menjabat sebagai Kepala DPPKB Kota Manado.
Hal ini seperti disampaikan Wakil Wali Kota Manado, dr Richard Sualang. Menurutnya, Kaawoan hingga saat ini tidak pernah melaporkan persoalan itu kepada pemerintah Kota Manado.
"Nanti ketika sudah ramai di media sosial baru yang bersangkutan melapor," kata Richard.
Dikatakan Richard, dirinya juga tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab SK alias Sammy tak mau melaporkan kasus itu kepada pemerintah Kota Manado. Padahal menurutnya, sebagai ASN, harusnya dia melaporkan semua hal yang berkaitan dengannya terutama menyangkut tugasnya.
“Harusnya ketika ada peningkatan status atau sementara penyidikan, sudah melaporkan. Tapi saya cek, pak Sekot bilang tidak ada laporan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Lanjut dikatakan Richard, pihaknya akan melihat perkembangan situasi yang terjadi. Diakuinya, belum ada pergantian posisi di DPPKB, mengingat tidak ada pengaruh pada dinas tersebut usai SK alias Sammy ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado.
Saat ini, pemerintah Kota Manado menurutnya masih mempelajari aturan terkait dengan pergantian terhadap pejabat yang terkena kasus. Tapi, telah diinstruksikan agar pelayanan pada DPPKB tetap berjalan tanpa ada gangguan.
"Yang pasti ke depannya, jika ada ASN yang terlibat persoalan hukum harus mengikuti semua proses hukum. Harus patuh pada proses hukum yang berlaku," ujarnya kembali.
febry kodongan