news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pemerintah Targetkan 326 Ribu Hektare Kawasan Konservasi Perairan Baru di Sulut

6 Maret 2025 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Laut, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Audy Dien.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Laut, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Audy Dien.
ADVERTISEMENT
MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan bertambahnya kawasan konservasi perairan (KKP) baru seluas 326 ribu hektare pada tahun 2025 ini. KKP baru ini akan tersebar di 13 Kabupaten dan Kota yang memiliki wilayah pesisir dan laut.
ADVERTISEMENT
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut, melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Laut, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Audy Dien, mengatakan jika perluasan wilayah konservasi itu merupakan upaya memelihara ekosistem laut yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Audy menyebut untuk menentukan wilayah konservasi yang baru maka perlu adanya kajian dan kesesuaian dengan kriteria yang ada.
“Sebuah kawasan konservasi harus memiliki tiga ekosistem penting yaitu padang lamun, hutan mangrove, dan terumbu karang. Ekosistem lainnya seperti ikan, penyu dan lain sebagainya itu harus dipenuhi,” ujar Audy.
Ia mengatakan dalam upaya mewujudkan wilayah konservasi tersebut, pihaknya telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat sekitar serta pihak Non Government Organization (NGO).
Audy juga memastikan bahwa perluasan kawasan konservasi tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat seperti penangkapan ikan. Oleh karena itu pihaknya juga akan membagi wilayah konservasi dalam tiga bagian, yaitu zona inti, zona pemanfaatan, dan zona pemanfaatan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Di zona inti hanya diperuntukkan bagi aktivitas penelitian. Itu pun harus dengan izin. Sementara di zona pemanfaatan diatur agar masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti ekowisata dan penangkapan ikan, tanpa merusak ekosistem,” kata Audy kembali.