Konten Media Partner

Pemilik 555 Butir Pil Yarindo di Manado Diamankan Polisi

22 Juli 2024 20:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti Pil Yarindo yang tergolong sebagai obat terlarang. (foto: dokumen polresta Manado)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Pil Yarindo yang tergolong sebagai obat terlarang. (foto: dokumen polresta Manado)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Sebanyak 555 butir pil Yarindo yang dikenal dengan sebutan pil sapi, berhasil diamankan pihak kepolisian dari seorang pria berinisial RP alias Rai (36), warga Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
RP alias Rai diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran pil sapi Yarindo, yang tergolong obat terlarang.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menyebutkan jika pihak kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
Polisi sempat tak menemukan bukti obat-obatan keras tanpa resep dokter itu. Namun, setelah diperiksa lebih teliti, akhirnya ditemukan sebanyak 555 pil Yarindo yang diletakkan di kamar mandi tempat tinggalnya.
"Bersama tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 555 pil Yarindo dan sebuah handphone. Obat-obatan tersebut ditemukan di kamar mandi tempat tinggal tersangka," kata Ipda Agus.
Ipda Agus menyampaikan jika saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan cipta kondisi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Manado," katanya kembali.
manadobacirita