Pemkab Minahasa Beri Sanksi 262 ASN tak Ikut Upacara HUT RI

Konten Media Partner
8 September 2019 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengibaran bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT RI ke 74 (foto: dokumentasi)
zoom-in-whitePerbesar
Pengibaran bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT RI ke 74 (foto: dokumentasi)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, memberikan sanksi untuk 262 Aparatur Sipil Negara (ASN), dikarenakan tak ikut dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-74, Sabtu (17/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Kabupaten Minahasa, Moudy Pangerapan menyebutkan ada dua sanksi yang diberikan bagi para ASN tersebut. Sanksi itu yakni teguran lisan dari pejabat berwenang serta pemotongan tambahan penghasilan.
Dikatan Pangerapan, ada dua aturan yang digunakan untuk menjatuhi sanksi kepada para ASN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang akan diberikan untuk ASN yang tidak hadir dengan tak disertai keterangan jelas.
"Serta Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di lingkungan Pemkab Minahasa, terkait dengan pemotongan tambahan penghasilan," kata Pangerapan.
Untuk jumlah pemotongan tambahan penghasilan yakni sebesar 10 persen dari tambahan penghasilan bulan Agustus 2019 bagi ASN yang menduduki jabatan, dan potongan 7 persen bagi ASN pelaksana.
ADVERTISEMENT
"Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi ASN di lingkungan Pemkab Minahasa agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai apatur negara," kata Pangerapan kembali.
marcelino t