Konten Media Partner

Pemkab Sitaro Ikut Penilaian Kualitas SPBE Melalui Evaluasi Nasional

25 Oktober 2024 4:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Administrasi Umum Sekda Sitaro, dr Semuel E Raule MKes saat mengikuti Penilaian Interview Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Administrasi Umum Sekda Sitaro, dr Semuel E Raule MKes saat mengikuti Penilaian Interview Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024.
ADVERTISEMENT
SITARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro mengikuti Penilaian Interview Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan melibatkan 599 instansi pusat dan daerah, di mana Kabupaten Sitaro adalah salah satu yang dinilai oleh assessor eksternal dari kalangan akademisi.
Penilaian interview yang berlangsung pada Rabu (23/10) ini, diikuti Media Center Kantor Bupati Sitaro, dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda, dr Semuel E Raule Mkes, bersama Inspektur Ironers Sikome, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Stanley CF Tukunang, dan Kepala Bapelitbangda Ronald Pakasi.
Dalam pernyataannya, Semuel menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan momen penting untuk mengukur dan meningkatkan kematangan implementasi SPBE di Kabupaten Sitaro.
"Penilaian interview ini menjadi salah satu tahapan evaluasi eksternal yang sangat krusial bagi kami. Ini merupakan kesempatan bagi Kabupaten Sitaro untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik di daerah,” ujar Semuel.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia mengungkapkan harapan bahwa Kabupaten Sitaro bisa meraih nilai indeks SPBE yang lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan memperkuat berbagai aspek yang menjadi penilaian utama.
SPBE merupakan sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Penilaian yang dilakukan oleh KemenPAN-RB ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah telah mengimplementasikan SPBE dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Menurut Semuel, evaluasi ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
"Dari sini, kita bisa merancang langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis elektronik,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“SPBE sendiri adalah alat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Sitaro, Stanley Tukunang, mengungkapkan bahwa ada delapan aspek ini akan menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan indeks SPBE Kabupaten Sitaro.
"Delapan aspek itu mencakup, kebijakan internal tata kelola SPBE, perencanaan strategis SPBE, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penyelenggara SPBE, penerapan manajemen SPBE, pelaksanaan audit TIK, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, dan layanan publik berbasis elektronik," ujar Stanley.