Konten Media Partner

Pemkab Sitaro Persiapkan Pemasangan Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI

21 Oktober 2024 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi foto Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. (foto: ig kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. (foto: ig kumparan)
ADVERTISEMENT
SITARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro mulai mempersiapkan pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 yang baru dilantik, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sitaro, Ritson Kadisi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tidak menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebagai pedoman lebih lanjut tentang pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, namun kami juga menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat mengenai tata cara dan pedoman teknis pemasangan foto kenegaraan tersebut,” ungkap Ritson.
Ritson menjelaskan, Pemkab Sitaro tidak akan melakukan pemasangan foto sebelum mendapatkan arahan resmi dari pusat. Hal ini dilakukan agar seluruh instansi pemerintah di Sitaro dapat mematuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari segi ukuran, bingkai, maupun penempatan foto.
Menurutnya, pemerintah pusat biasanya mengeluarkan pedoman rinci terkait spesifikasi teknis foto kenegaraan, termasuk format dan ukuran yang harus digunakan.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak ingin terburu-buru dalam melaksanakan pemasangan foto tanpa mengikuti standar yang telah ditentukan. Biasanya, pemerintah pusat akan memberikan spesifikasi yang jelas mengenai ukuran foto, jenis bingkai yang digunakan, dan di mana foto tersebut harus dipasang di setiap kantor,” ujarnya.
Setelah menerima surat edaran dari pemerintah pusat, menurutnya pemerintah daerah akan segera mendistribusikan informasi tersebut ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
"Yang pasti seluruh instansi pemerintah akan mendapatkan akses ke foto kenegaraan dalam format digital yang nantinya dapat diunduh dan dicetak sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujar Ritson kembali.
Sebelumnya dikutip dari kumparannews jika Kementerian Sekretariat Negara telah merilis foto resmi kenegaraan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, yang dapat diunduh di situs setneg.go.id.
ADVERTISEMENT
Meski tidak diatur dalam UU, foto resmi kenegaraan presiden dan wapres biasa dipasang di kantor-kantor atau lembaga pemerintah. Pada tahun 2014, MenpanRB mengeluarkan surat edaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang pemasangan gambar resmi presiden dan wapres.
Adapun pemasangan itu diselaraskan dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.