Konten Media Partner

Pemkab Sitaro Ubah Nomenklatur Bapelitbangda Menjadi Bapperida

9 Juli 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sitaro, Denny D Kondoj,
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sitaro, Denny D Kondoj,
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SITARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro akan melakukan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sitaro, Denny D Kondoj, mengatakan bahwa transformasi tersebut penting dilakukan, di mana langkah itu untuk mendukung kemajuan dan pengembangan daerah.
Menurut Denny, perubahan Bapelitbangda menjadi Bapperida bertujuan untuk meningkatkan fokus pada riset dan inovasi yang dapat mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sitaro.
"Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi mencerminkan komitmen kami untuk menjadikan riset dan inovasi sebagai pilar utama dalam perencanaan dan pengembangan daerah," kata Denny.
Denny menjelaskan bahwa perubahan ini didorong oleh beberapa alasan mendasar. Pertama, terkait peningkatan kapasitas riset dan inovasi.
"Dengan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, kami berharap dapat memperkuat kapasitas riset yang ada dan menghasilkan inovasi-inovasi yang relevan untuk kebutuhan masyarakat Sitaro. Ini akan mencakup berbagai bidang, mulai dari teknologi, ekonomi, hingga sosial budaya," ujar Denny.
ADVERTISEMENT
Kedua, Denny menuturkan, bahwa hal itu berkaitan dengan upaya untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya riset dan inovasi dalam pembangunan.
"Pemerintah pusat telah mendorong pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah di setiap daerah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang riset dan inovasi," katanya menjelaskan.
Ketiga, Denny mengatakan, sebagai bentuk respons terhadap tantangan global saat ini yang tidak sederhana. Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, kemampuan untuk berinovasi menjadi kunci utama untuk meningkatkan daya saing daerah.
Dan keempat, Denny menyebutkan mengenai optimalisasi Sumber Daya Lokal. Pemerintah Daerah juga harus melihat potensi besar dalam sumber daya lokal yang ada di Sitaro, maka perubahan nomenklatur tersebut harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, kami dapat lebih efektif menggali dan mengembangkan potensi tersebut, baik dalam sektor pertanian, perikanan, pariwisata, maupun industri kreatif," ucapnya.
Adapun persiapan untuk perubahan ini telah dimulai, melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
franky salindeho