Pemprov Sulut Ikut Kemenkes Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG

MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memilih untuk mengikuti istilah baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, terkait penyebutan istilah-istilah dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor HK 01.07/ MENKES/ 413/ 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) akan digantikan dengan istilah Suspek, Probable dan Confirm COVID-19.
Penggunaan istilah baru tersebut telah digunakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara saat mengumumkan kasus epidemologi penambahan virus corona pada Selasa (14/7) malam.
Dalam pengumuman tersebut, tidak ada lagi istilah PDP dimana kini digantikan dengan kata Suspek. Jumlah suspek sendiri di Sulawesi Utara berjumlah 232 kasus.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel mengatakan, selain istilah-istilah tersebut, juga akan dilakukan perubahan untuk manajemen klinis, dimana telah terjadi perubahan kriteria kesembuhan.
"Sebelumnya kesembuhan kasus berdasarkan juknis versi 4. Setelah pendataan data kesembuhan berdasarkan juknis terbari, maka mulai Kamis (16/7) akan diumumkan semua yang telah dinyatakan bebas isolasi atau sembuh," tutur Dandel.
manadobacirita
