Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Minut Dinilai Lambat, Ini Rekomendasi KAKSBG
2 Oktober 2024 18:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
MINUT - Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) menyoroti kinerja dari aparat hukum terkait dengan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
ADVERTISEMENT
Dalam rilisnya, mereka menilai, kasus ditangani sangat lambat sehingga korban saat ini telah melahirkan seorang anak, sementara beberapa tersangka masih belum juga divonis. Selain itu, satu vonis yang telah ada, justru tak sesuai tuntutan dari jaksa.
Koordinator KAKSBG, Nurhasanah, mengatakan jika sejak kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 11 Januari 2024, kurang lebih delapan bulan lamanya, baru satu terduga pelaku yang telah menjalani proses persidangan.
"Tak hanya itu, penanganan kasus ini juga tanpa perspektif keadilan dan pemenuhan hak-hak korban," kata Nurhasanah.
Dalam proses persidangan untuk satu tersangka juga, dua kali hakim meminta korban dihadirkan untuk dimintai keterangan, tanpa mempertimbangkan kondisi mental korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, korban mengalami tekanan berat karena harus menghadiri persidangan yang mempertemukan korban dengan pelaku dalam satu ruangan sidang.
Padahal, upaya pendamping yang telah berkoordinasi dengan Jaksa dan LPSK, di mana sudah ditindaklanjuti dengan menyerahkan Surat Keterangan Psikolog ke Majelis Hakim, tapi oleh majelis hakim, persidangan dengan mempertemukan korban dan pelaku tetap dijalankan.
Jaksa di kasus ini juga dinilai kurang berani, karena hanya menuntut terdakwa delapan tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta dan membayar restitusi 28.430.000.
Jaksa juga tidak mau memberikan hak korban atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, pemulihan, dan hak mendapatkan dokumen hasil penanganan seperti berkas-berkas penuntutan.
"Padahal itu tertuang dalam Pasal 67 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 68 UU TPKS," ujar Nurhasanah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nurhasanah mengatakan jika lambatnya penanganan kasus ini terlihat pada proses hukum empat terduga pelaku dewasa lainnya, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dengan alasan terkendala alat bukti.
Untuk itu Nurhasanah mengatakan jika KAKSBG yang terdiri dari 29 Organisasi/Lembaga/Komunitas di Sulawesi Utara dan nasional mengeluarkan rekomendasi terkait itu.
Beberapa rekomendasi itu adalah:
ADVERTISEMENT