Konten Media Partner

Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Minut Dinilai Lambat, Ini Rekomendasi KAKSBG

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) usai mengikuti sidang kasus pencabulan anak di bawah umur.
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) usai mengikuti sidang kasus pencabulan anak di bawah umur.

MINUT - Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) menyoroti kinerja dari aparat hukum terkait dengan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dalam rilisnya, mereka menilai, kasus ditangani sangat lambat sehingga korban saat ini telah melahirkan seorang anak, sementara beberapa tersangka masih belum juga divonis. Selain itu, satu vonis yang telah ada, justru tak sesuai tuntutan dari jaksa.

Koordinator KAKSBG, Nurhasanah, mengatakan jika sejak kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 11 Januari 2024, kurang lebih delapan bulan lamanya, baru satu terduga pelaku yang telah menjalani proses persidangan.

"Tak hanya itu, penanganan kasus ini juga tanpa perspektif keadilan dan pemenuhan hak-hak korban," kata Nurhasanah.

Dalam proses persidangan untuk satu tersangka juga, dua kali hakim meminta korban dihadirkan untuk dimintai keterangan, tanpa mempertimbangkan kondisi mental korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut.

Akibatnya, korban mengalami tekanan berat karena harus menghadiri persidangan yang mempertemukan korban dengan pelaku dalam satu ruangan sidang.

Padahal, upaya pendamping yang telah berkoordinasi dengan Jaksa dan LPSK, di mana sudah ditindaklanjuti dengan menyerahkan Surat Keterangan Psikolog ke Majelis Hakim, tapi oleh majelis hakim, persidangan dengan mempertemukan korban dan pelaku tetap dijalankan.

Jaksa di kasus ini juga dinilai kurang berani, karena hanya menuntut terdakwa delapan tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta dan membayar restitusi 28.430.000.

Jaksa juga tidak mau memberikan hak korban atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, pemulihan, dan hak mendapatkan dokumen hasil penanganan seperti berkas-berkas penuntutan.

"Padahal itu tertuang dalam Pasal 67 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 68 UU TPKS," ujar Nurhasanah.

Lebih lanjut, Nurhasanah mengatakan jika lambatnya penanganan kasus ini terlihat pada proses hukum empat terduga pelaku dewasa lainnya, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dengan alasan terkendala alat bukti.

Untuk itu Nurhasanah mengatakan jika KAKSBG yang terdiri dari 29 Organisasi/Lembaga/Komunitas di Sulawesi Utara dan nasional mengeluarkan rekomendasi terkait itu.

Beberapa rekomendasi itu adalah:

  1. Memberi hukuman pelaku kekerasan seksual dengan hukuman maksimal

  2. Memberikan hak korban dan melindungi korban, keluarganya, pendamping dari berbagai intimidasi, kriminalisasi, dan teror dari oknum tidak bertanggung jawab;

  3. Mempercepat proses hukum kasus di atas demi pemenuhan hak-hak korban dan sebagai pendidikan publik terkait penegakan hukum yang adil pada kasus kekerasan seksual.

  4. Mendesak Kajari Minahasa Utara untuk mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara No. 81/Pid.Sus/2024/PN Arm, yang tidak serius menjalankan tugasnya sebagai JPU dari mulai pengajuan tuntutan yang rendah, tidak terbuka kepada pendamping korban;

  5. Menuntut Aparat Penegak Hukum yang memproses hukum para terduga pelaku harus memiliki kompetensi sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

  6. Pecat APH yang terbukti telah melanggar kode etik saat menangani perkara kekerasan seksual;

  7. Mendesak Kapolda Sulawesi Utara mengevaluasi Kinerja Kapolres Minahasa Utara.