Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pengacara Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 di Manado Ungkit Soal MoU Kejaksaan
2 Oktober 2023 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Anace, SK alias Sammy yang saat itu menjabat Kepala Dinsos Manado, menandatangi MoU sebagai pihak pertama dengan Kejaksaan Negeri Manado yang diwakili Kepala Kejaksaan Maryono, SH, MH, sebagai pihak kedua dengan Nomor Surat masing-masing: 445/D.70/SPM/MDO/V/2020 dan 1180/P-1-10/65/05/2020.
"Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak bekerja sama dalam hal, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lainnya dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka COVID-19 di Kota Manado," ujar Anace.
Dijelaskan Anace, ada delapan pasal dalam MoU tersebut, yang sangat jelas baik pihak pertama dan pihak kedua telah menyatakan sepakat bersama dalam mendapat dan memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lainnya dalam pelaksanaan pengadaan dan penyaluran bansos COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Itulah mengapa janggal dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan saat ini. Padahal, dalam kesepakatan itu, Kejaksaan justru adalah pihak yang harusnya mendampingi dan memberikan pendapat hukum," katanya.
“Artinya proses pendampingan tim Kejaksaan Negeri yang pada saat penyaluran bantuan sangat ketat, perlu dipertanyakan juga. Bagaimana setiap minggu harus memasukkan laporan ke Kejari terkait penyaluran bantuan ini, tapi ujung-ujungnya setelah beberapa tahun justru dijadikan tersangka," ujarnya kembali.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manado menetapkan eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado, SK alias Sammy, sebagai tersangka dugaan bantuan berupa pengadaan ikan kaleng di tahun 2020.
SK adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus berbanderol Rp 27 miliar itu.
Selain SK, Kejaksaan juga menetapkan RI, seorang penyedia barang dan jasa dalam kasus tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat bernomor TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 untuk tersangka SK, dan TAP-3219/P.1.10/Fd.2/09/2023 untuk tersangka RI.
ADVERTISEMENT
"Penetapan tersangka ini karena sudah adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya, Rp 7,5 miliar dari Rp 27 miliar total anggaran untuk proyek pada tahun 2020 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo.
febry kodongan