Pengadilan Negeri Amurang Vonis Guru Cabul di Motoling 9 Tahun Penjara

Konten Media Partner
28 Mei 2022 18:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MT, oknum guru terduga peremas payudara siswi SMA Motoling
zoom-in-whitePerbesar
MT, oknum guru terduga peremas payudara siswi SMA Motoling
ADVERTISEMENT
MINSEL - Pengadilan Negeri (PN) Amurang menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada MT, oknum guru di SMA Negeri 1 Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
ADVERTISEMENT
Kasus pelecehan seksual ini sempat menyita perhatian publik, setelah dua foto yang menunjukan tindakan pelecehan yang dilakukan MT diunggah dan menjadi viral di media sosial.
Dalam persidangan, terdakwa MT sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan tujuh tahun penjara. Kemudian pada sidang putusan yang digelar secara terbuka, terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
"Kami sudah melakukan sidang putusan terhadap terdakwa MT alias Maxi. Dengan putusan 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta atau juga kurungan pengganti satu bulan kurungan penjara," ujar Humas PN Amurang Dearizka SH.
Dikatakan Dearizka, terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami membacakan putusan vonis terhadap terdakwa yang digelar sidang putusan pada hari Kamis, 19 Mei 2022 pekan lalu," katanya.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa terdakwa MT alias Maxi ini, adalah pelaku pelecehan seksual terhadap 6 siswanya. Kasus ini sempat mengemparkan warga Minsel pada bulan Oktober tahun 2021 kemarin.
tamura