Konten Media Partner

Pengadilan Tipikor Vonis Eks Kepala BKAD Manado Pidana Penjara 10 Tahun

8 November 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pengadilan terhadap eks Kepala BKAD Manado dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos COVID-19 di tahun 2020. (foto: dokumen kejaksaan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pengadilan terhadap eks Kepala BKAD Manado dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos COVID-19 di tahun 2020. (foto: dokumen kejaksaan)
ADVERTISEMENT
MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Manado, menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun untuk eks Kepala BKAD Kota Manado, JET alias Jhonly, dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara 10 tahun, Hakim Ketua, Indrawan S.H, M.H, juga memberikan putusan vonis denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 4.172.620.000 subsider empat tahun penjara.
Selain JET, pengadilan juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa FA alias Farico, dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.904.062.451, subsider tiga tahun enam bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah mencerminkan upaya hukum dan memenuhi rasa keadilan.
"Bahwa putusan tersebut telah mencerminkan upaya penegakan hukum dan memenuhi rasa keadilan," katanya.
Sebelumnya, kasus ini merupakan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos Pengadaan Ikan Kaleng pada percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Manado, tahun 2020 lalu. Oleh Kejaksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 27 miliar.
ADVERTISEMENT