Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Minahasa Diatur dalam Perda

Konten Media Partner
1 April 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman keras
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman keras
ADVERTISEMENT
MINAHASA - Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara (Sulut) memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau minuman keras.
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Jumat (31/3) kemarin. Raperda ini sendiri merupakan inisiatif dari lembaga DPRD.
Raperda inisiatif ini sendiri telah dibahas sejak akhir tahun 2022 lalu, di mana DPRD Kabupaten Minahasa membentuk panitia khusus untuk merancang isi Perda tentang pengendalian minuman beralkohol yang di dalamnya juga diatur tentang minuman tradisional cap tikus.
DPRD juga melibatkan para akademisi terutama yang paham tentang hukum pidana untuk menyusun kajian dan naskah akademik. Pihak Kemenkumham dan kepolisian juga dilibatkan dalam perumusan raperda tersebut.
Dalam perjalanannya, raperda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat Minahasa, terlebih menekan angka kriminalitas dan korban akibat minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
Bupati Minahasa, Roy O Roring memberikan apresiasi kepada DPRD Minahasa yang telah mengusulkan Raperda inisiatif tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Roy mengatakan jika dia berterima kasih karena sinergisitas DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa selama ini selalu menghasilkan hal-hal yang baik untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Saya berharap agar sinergisitas ini tetap terjalin dengan baik dan dampaknya kepada masyarakat akan semakin besar," ujar Roy kembali.
manadobacirita