Konten Media Partner

Pengedar Narkotika di Minahasa Ditangkap, Mengaku Sudah Jual 20 Gram Sabu

8 Desember 2024 9:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polda Sulawesi Utara, dari ALB, terduga pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Minahasa. (foto: dokumen polda sulut)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polda Sulawesi Utara, dari ALB, terduga pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Minahasa. (foto: dokumen polda sulut)
ADVERTISEMENT
MINAHASA - Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa, berhasil ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi dengan Tim Satresnarkoba Polres Minahasa.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial ALB (36) itu, diamankan Senin (2/12) malam, di Kelurahan Tataaran Patar Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Selatan.
Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu dengan berat kotor delapan gram, 50 buah plastik klip bening, handphone, pipet kaca dan timbangan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menyebutkan jika penangkapan tu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.
“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka yang menyimpan sabu di tempat tinggalnya,” ujar Michael.
ALB yang merupakan warga Kota Manado ini, mengaku kepada polisi jika sebelum dia tertangkap, sudah sempat mengedarkan sabu sebanyak 20 gram ke beberapa pembeli.
ADVERTISEMENT
Menurut Michael, praktik penjualan yang dilakukan terduga pelaku cukup rapi, di mana dia dan pembeli tak pernah bertemu langsung. Pembeli hanya akan mengambil paket sabu dalam kemasan kecil di tempat yang sudah ditentukan.
“Jadi pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil, kemudian melepas sabu tersebut di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli," ujar Michael.
"Adapun satu paket kecil dijual seharga Rp 2,2 juta," katanya lagi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menyebutkan jika terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT