Konten Media Partner

Pengedar Obat Psikotropika Ilegal Diamankan Polisi, Punya Banyak Variasi Obat

4 Mei 2025 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang pria berinisial ZA (48), warga yang berdomisili di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi, usai kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan psikotropika ilegal.
ADVERTISEMENT
ZA diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado pada Jumat (2/5) sekitar pukul 19.19 Wita saat berada di Jalan RE Martadinata VII, Kelurahan Ketang Baru.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menyebutkan jika pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga telah terjadi transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Saat digeledah, dari tangan ZA ditemukan 10 tablet Hexymer jenis Trihexiphenidyl 2mg. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku. Di dalam bagasi ditemukan 68 tablet Atarax Alprazolam dan 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah ZA di Kelurahan Ternate Baru juga mengungkap 40 tablet tambahan Atarax Alprazolam serta 20 tablet Zyprax Alprazolam.
Dengan demikian, barang bukti yang diamankan adalah 108 tablet Atarax Alprazolam, 20 tablet Zyprax Alprazolam, 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg, 10 tablet Hexymer Trihexiphenidyl 2mg, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, dan 1 unit handphone.
"Pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut secara eceran, masing-masing seharga Rp 25.000 per dua tablet untuk Atarax dan Zyprax, serta Rp 15.000 per dua tablet untuk Hexymer dan Arkin," ujar AKP Hilman.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya," ujar AKP Hilman kembali.
ADVERTISEMENT