Konten Media Partner

Pengembang Reklamasi Teluk Manado Diminta Patuhi Putusan KIP Soal Buka Data

13 September 2024 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi (AMPLTR), Piter Sasundame
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi (AMPLTR), Piter Sasundame
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi (AMPLTR), meminta semua pihak yang terlibat dalam reklamasi Teluk Manado, baik itu Pemerintah maupun pengembang reklamasi, untuk taat dan mematuhi putusan Komisi Informasi Publik (KIP), terkait data dan informasi izin reklamasi yang bersifat terbuka dan wajib diketahui.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal AMPLTR, Piter Sasundame, mengatakan jika pihaknya mendesak agar putusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah maupun PT Manado Utara Perkasa (MUP), selaku pengembang reklamasi teluk Manado seluas 90 hektare itu.
“Ini menurut aturan (izin) harus dibuka. Kami sebagai bagian dari masyarakat mengejar terus apa yang sudah diputuskan. Kalau sudah ada putusan dari KIP sesuai undang-undang, dan masih tidak dilaksanakan, maka warga akan buat laporan pidana,” ujar Piter tegas.
Piter sendiri mengaku pihaknya termasuk warga, sangat menyambut dengan baik kemenangan YLBHI-LBH Manado terkait Izin Lingkungan milik PT Manado Utara Perkasa (MUP) yang diputuskan sebagai informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
Katanya, putusan oleh KIP Sulut merupakan keputusan bijak dan tepat sehingga apa yang selama ini tak pernah diketahui oleh masyarakat kini harus dibuka dan diungkap ke publik, sebagaimana putusan dari KIP beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau memang mereka tak mau melaksanakan putusan itu, kami akan terus menempuh jalur lain," kata Piter.
Lebih lanjut, Piter mengatakan selain gugatan tersebut, pihaknya juga mengajukan gugatan kepada Dinas Lingkungan Hidup tentang dokumen perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL).
Namun, dalam persidangan pada yang digelar di kantor KIP Sulut pada 4 September yang lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup justru tidak hadir. Piter menilai ketidakhadiran itu menjadi keuntungan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak hidup mereka di pesisir pantai Manado Utara.
“jika mereka tidak datang semakin baik, karena ini semakin menguntungkan rakyat. Ini juga bukti kalau mereka justru tidak taat hukum," ujar Piter kembali.
Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Sulut, mengabulkan permohonan YLBHI-LBH Manado untuk sebagian yaitu Informasi terkait Izin Lingkungan yang diberikan kepada PT Manado Utara Perkasa (MUP) pada pelaksanaan lahan reklamasi di Boulevard Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sebagai informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
ADVERTISEMENT