Penjelasan RSUP Prof Kandou Tentang Tahapan Tes Kesehatan Paslon di Pilkada 2020

Konten Media Partner
8 September 2020 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ketika para pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada serentak di Sulawesi Utara mengikuti tes Narkoba dan wawancara Psikiatris sebagai rangkaian tes medis yang dilakukan di RSUP Prof Kandou
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ketika para pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada serentak di Sulawesi Utara mengikuti tes Narkoba dan wawancara Psikiatris sebagai rangkaian tes medis yang dilakukan di RSUP Prof Kandou
ADVERTISEMENT
MANADO - Pelaksanaan tes medis untuk para Pasangan Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada serentak pada bulan desember mendatang, telah memasuki hari kedua, Selasa (8/9). Tes medis yang dilaksanakan seluruhnya di RSUP Prof Kandou di Kota Manado ini, masuk tahapan pemeriksaan jasmani para calon.
ADVERTISEMENT
Direktur RSUP Prof Dr RD Kandou, dr Jimmy Panelewen mengatakan, untuk pemeriksaan jasmani pihaknya membagi dalam dua kelompok, dimana kelompok pertama diperiksa Selasa (8/9) hari ini dan kelompok dua dilakukan pada Rabu (8/9) besok.
"Setelah selesai pemeriksaan jasmani, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau tes psikologi yang akan dilaksanakan pada Kamis (10/9)," kata Panelewen.
Lanjut dikatakan Panelewen, rangkaian tes ini baru akan diumumkan atau diplenokan pada Jumat (11/9), dimana dalam pleno tersebut akan diumumkan apakah ada gangguan kesehatan dari para pasangan calon ini yang bisa menjadi faktor dirinya tak bisa mencalonkan diri sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU.
Dijelaskannya, penentuan apakah pasangan calon itu sehat atau tidak adalah tim yang telah dibentuk, dimana mereka terdiri dari para pakar dan spesialis yang nantinya akan memberikan penjelasan tentang bagaimana kesehatan dari para pasangan calon setelah melakukan rangkaian tes medis.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya nanti akan dipertanggungjawabkan oleh tim yang dibentuk. Anggota tim medis sendiri terdiri dari mereka yang punya reputasi bagus serta disesuaikan dengan keahlian," kata Panelewen.
Panelewen juga menegaskan, hasil pleno yang dilakukan oleh tim medis nantinya, bersifat final dan tidak bisa diperbandingkan. Dikatakannya, tidak ada dan tidak diperbolehkan, ada kandidat membawa dokumen hasil pemeriksaan di salah satu rumah sakit atau dokter di Singapura.
"Saya berharap semua pasangan calon yang ikut dalam tes kesehatan untuk bekerjasama membantu tim kesehatan agar prosesnya berjalan lancar. Artinya, syarat-syarat yang ditetapkan oleh KPU dipatuhi. Kemudian, apa juga yang menjadi syarat dari tim kesehatan termasuk protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 tolong diikuti,” ujarnya lagi.
Sekadar diinformasikan, dari 48 pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada serentak di Sulawesi Utara, masing-masing satu pemilihan tingkat provinsi dan 7 dari Kabupaten dan Kota, ada satu pasangan calon yang belum mengikuti tes. Pasangan calon tersebut adalah Riston Mokoagow-Selviah Van Gobel yang kini masih menyelesaikan masa karantina setelah dinyatakan positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
febry kodongan