Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Penyelundupan 50 Ekor Burung Kasturi Ternate Digagalkan Karantina Sulawesi Utara
16 Januari 2025 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Penyelundupan 50 ekor Burung Kasturi Ternate , yang merupakan satwa liar yang dilindungi, berhasil digagalkan oleh Tim Penegakkan Hukum Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Utara (Sulut) di Pelabuhan Manado , Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
Upaya penyelundupan satwa dengan nama latin Lorius Garrulus ini, berhasil digagalkan karena kejelian petugas yang berhasil melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dan kargo di kapal saat operasi di pelabuhan Manado.
Dalam operasi yang dipimpin Ketua Tim Penegakkan Hukum, Stenly Gosal, petugas dibagi dua tim untuk memeriksa isi kapal dan melakukan pemantauan dari kapal ketinting kecil, untuk mengantisipasi jika ada risiko barang bukti di buang ke laut.
“Petugas karantina kami mencurigai adanya satwa di dalam dek penumpang KM. Aksar Saputra 23. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil temukan puluhan burung dalam dua kotak berbeda di dalam kamar mesin,” ujar Stenly.
Lebih lanjut Stenly menegaskan bahwa penyelundupan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, puluhan burung tersebut tidak mengantongi dokumen karantina, sehingga kondisi kesehatan dan keamanan burung tidak terjamin.
"Pihak kami sendiri akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan satwa. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Stenly.
Sementara, Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa tindakan karantina ini sudah sesuai dengan Pasal 7 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terkait upaya mencegah ke luar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar dan langka di wilayah NKRI.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar dilindungi. Dengan tidak memberikan pasar, maka secara otomatis akan mengurangi permintaan terhadap satwa-satwa tersebut,” ujar Wayan.
ADVERTISEMENT
Wayan juga sangat mengapresiasi keberhasilan tim yang telah menyelamatkan satwa dilindungi dari tindakan ilegal.
“Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA, BAIS TNI, KSOP dan Polsek Pelabuhan Manado diharapkan terus bersinergi dengan solid untuk bersama-sama menjaga sumber daya hayati di sekitar kita,” ujarnya lagi.
Sementara itu, setelah barang bukti diturunkan dari kapal, petugas karantina melakukan tindakan penahanan kemudian melakukan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina. Barang bukti penahanan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara.