Konten Media Partner

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sempat Dituding Bernuansa Politik

8 April 2025 6:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi markas Polda Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi markas Polda Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), di awal tahapan penyelidikan, sempat dituding bermuatan politik. Hal ini dikarenakan pemeriksaan kasus ini terjadi pada masa Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Apalagi, saat itu banyak pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diperiksa oleh penyidik Polda Sulut. Tak hanya itu, di saat bersamaan di sejumlah Kabupaten dan Kota juga dilakukan pemeriksaan sejumlah dugaan korupsi lainnya.
Ramainya isu yang mengaitkan penyelidikan dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM dengan Pilkada, membuat Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie pada bulan Oktober 2024, sampai harus mengeluarkan pernyataan keras, jika pihaknya melakukan penyelidikan karena ada laporan yang masuk ke penyidik.
Roycke mengatakan jika pengusutan terhadap dana hibah GMIM itu bukan karena sentimen lain, melainkan adalah respons dari aduan masyarakat. Dia juga menyebutkan jika keluarga besarnya selama ini juga memiliki keterikatan dengan GMIM, sehingga adanya aduan ini membuat dia ingin membersihkan praktik tak benar di tubuh organisasi gereja terbesar di Sulut itu.
ADVERTISEMENT
“Saya sampaikan pada masyarakat, mari kita bersihkan dari oknum-oknum itu, supaya marwah GMIM ini menjadi lebih baik dan terjaga,” kata Roycke di bulan Oktober 2024.
Dan akhirnya Senin (7/4) secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM. Kelima tersangka adalah:
ADVERTISEMENT
"Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, serta HA," ujar Kapolda Sulut dalam konferensi pers Senin (7/4) malam.
Menurut Kapolda, pada kasus ini modus yang digunakan adalah dengan cara menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah tidak sesuai prosedur, serta tidak sesuai peruntukan, sehingga ada potensi melawan hukum.
"Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi," kata Kapolda.
Adapun kelima tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, serta satu orang lainnya adalah pimpinan tertinggi BPMS GMIM.