Konten Media Partner

Penyusunan APBD Tahun 2024 di Kabupaten Sitaro Segera Gunakan SIPD RI

21 Oktober 2023 14:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 di Kabupaten Sitaro, sudah akan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, meminta agar semua Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari setiap OPD bisa tersusun dengan efektif dan efisien sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang ada.
"Dan yang terutama semua anggaran harus mengikuti kebijakan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah," kata Joi.
Dijelaskan Joi, SIPD RI sendiri adalah sistem informasi yang memuat berbagai hal seperti sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, sistem pemerintahan daerah yang lain, dan juga sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Kehadiran SIPD RI ini sendiri bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh sistem informasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Sehingga dari itu dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu saya bisa katakan SIPD ini adalah hal penting yang akan membantu mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah. Terlebih dalam hal ketersediaan data valid yang akan dipakai pada proses analisis perencanaan maupun pemetaan," katanya kembali.
franky salindeho