Konten Media Partner

Perlindungan Data Pribadi Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari HAM

22 September 2024 23:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen HAM, Dhahana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen HAM, Dhahana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menjelaskan jika perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi itu.
ADVERTISEMENT
Salah satunya upaya yang dilakukan adalah dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU Perlindungan Data Pribadi).
"Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," ujar Dhahana.
Apalagi saat ini, Dhahana mengatakan perkembangan teknologi dengan banyak peluang bagi kemajuan, juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab menjadi keresahan masyarakat.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi, di mana masih diperlukan perbaikan ke depannya.
ADVERTISEMENT
"Temuan tersebut menunjukkan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.
Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.
"Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara," ungkapnya kembali.