Konten Media Partner

Pertamina Sanksi 59 SPBU di Sulawesi yang Lakukan Pelanggaran di Tahun 2023

26 September 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM subsidi jenis solar.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM subsidi jenis solar.
ADVERTISEMENT
MANADO - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pada periode Januari sampai dengan September 2023 ini, telah memberikan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh Pengelola maupun oknum Operator SPBU.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.
"Sanksi yang diberikan beragam, dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi,” ujarnya.
Fahrougi menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU), di mana masih terdapat keterbatasan dalam penindakan penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang ada.
Dia kemudian menjelaskan tentang beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh konsumen.
ADVERTISEMENT
“Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM. Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapa pun dan kapan pun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada,” kata Fahrougi.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.
Sehingga perlu adanya peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fahrougi juga meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu melaporkan kasus penyelewengan lewat Pertamina Call Center 135 atau langsung ke pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi," ujarnya kembali.
manadobacirita