Pertamina Sediakan LPG Non PSO di 468 Modern Outlet di Pulau Sulawesi

Konten Media Partner
17 November 2023 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bright Gas 5,5 Kg. Foto: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Bright Gas 5,5 Kg. Foto: Pertamina
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan kerja sama dengan sejumlah supermarket atau modern outlet dalam pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (PSO). Supermarket ini akan menjadi sub penyalur resmi Pertamina di seluruh Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Supermarket atau modern outlet yang bekerja sama sebanyak 468 outlet, di antaranya tersebar di Sulawesi Selatan sebanyak 93 Outlet, Sulawesi Tengah sebanyak 56 Outlet, Sulawesi Tenggara sebanyak 22 Outlet, Sulawesi Utara sebanyak 122 Outlet dan Gorontalo sebanyak 140 Outlet.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.
Dikatakan Fahrougi, pihaknya menyediakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas baik ukuran 12 kg dan 5,5 Kg sebagai alternatif bagi masyarakat yang seharusnya tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg.
"Dengan ukurannya yang tidak berbeda jauh dengan 3 Kg, Bright Gas 5,5 Kg, cukup ringan dan mudah dibawa serta mempunyai keunggulan yaitu teknologi double spindle valve system, sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga. Dengan begitu harapannya masyarakat juga lebih tertarik menggunakannya,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Fahrougi mengatakan Bright Gas 5,5 kg sebetulnya bukan barang baru bagi masyarakat, karena sudah tersedia di Outlet Bright Gas, Pangkalan LPG 3 Kg dan juga di modern outlet serta di beberapa SPBU di wilayah Sulawesi.
“Bahkan, melalui Call Center 135, konsumen juga bisa memesan LPG Non Subsidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022, terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 yaitu Restaurant, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah.
febry kodongan