Konten Media Partner

Pesan Bawaslu ke Parpol dan Caleg Terkait Baliho Jelang Penetapan DCT

23 Oktober 2023 12:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho yang terpasang di salah satu ruas jalan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Baliho yang terpasang di salah satu ruas jalan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dijadwalkan pada 4 November 2023 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado mengingatkan kepada partai politik (Parpol) dan juga calon anggota legislatif (Caleg) terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk spanduk, baliho maupun stiker.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu, Gaffur Subaer, menyebutkan jika setelah penetapan DCT akan ada jeda waktu selama beberapa pekan sebelum dimulainya kampanye. Untuk itu, alat peraga kampanye yang telanjur dipasang diimbau untuk segera ditertibkan atau dicabut.
"Jadwal kampanye itu akan dimulai pada 28 November 2023. Artinya dari waktu penetapan 4 November itu hingga tanggal 27 November belum masuk masa kampanye. Artinya, alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho dan lainnya belum diperkenankan dan nantinya akan ditertibkan," kata Gaffur.
Menurut Gaffur, agar tidak terjadi kerugian di pihak Parpol maupun Caleg, sebaiknya alat peraga kampanye yang sudah terpasang ditertibkan sendiri dan baru kembali dipasang pada masa kampanye di tanggal 28 November 2023.
Pasalnya, jika tidak ditertibkan atau dicabut sendiri, maka pihak Satpol PP berhak untuk menertibkannya dan tidak akan mengembalikan alat peraga kampanye tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk menghindari kerugian, sebaiknya tertibkan sendiri dan baru kembali dipasang kalau sudah masanya. Kalau tidak, risiko adalah ditertibkan oleh Satpol PP," kata Gaffur.
Lanjut dikatakan Gaffur, untuk lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye tersebut, juga akan disediakan atau ditunjuk oleh Pemerintah lewat surat keputusan kepala daerah.
"Jadi tidak boleh sembarang pasang karena nantinya akan ada tempat-tempat yang diperbolehkan," ujar Gaffur kembali.
manadobacirita