Konten Media Partner

Petani Sulit Dapat Bantuan Pupuk, Dinas Pertanian Minut Sebut Ada Kendala Teknis

14 November 2024 6:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petani. (foto: fikri yusuf-kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petani. (foto: fikri yusuf-kumparan)
ADVERTISEMENT
MINUT - Petani kesulitan mendapatkan bantuan pupuk disebutkan terjadi karena ada kendala teknis, berupa belum terdaftarnya mereka di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Wangke Sem Karundeng. Menurutnya, selama ini distribusi pupuk ke para petani, terhalang dengan kondisi tersebut, yang sebenarnya menjadi dilema untuk mereka.
Selain itu, kurangnya kesadaran petani untuk bergabung ke satu kelompok tani, ikut menjadi faktor sulitnya pendistribusian bantuan pupuk tersebut.
“Masalahnya petani kita kesulitan untuk mengisi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian atau Simluhtan. Lalu masih banyak juga yang belum bergabung dalam kelompok tani. Padahal, yang berhak menerima ini yang masuk ke kelompok,” ungkap Wangke.
Dirinya pun telah meminta kepada seluruh penyuluh pertanian untuk dapat memfasilitasi para petani mendapatkan pupuk. Diakuinya, pihak dinas pertanian ingin distribusi pupuk kepada petani bisa dimaksimalkan pada akhir tahun 2024 ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Wangke menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para penyuluh pertanian dan stakeholder pertanian lain yang ada di Minut, pada Selasa (13/11) lalu untuk menyampaikan hal tersebut.
"Kami dari pihak dinas telah meminta seluruh penyuluh untuk memberikan pendampingan dalam menginput Simluhtan. Selain itu, kami juga minta agar penyuluh mendorong petani yang belum bergabung dalam kelompok tani untuk masuk. Tapi, kami juga tengah berupaya agar yang belum bergabung tetap akan dilayani," ujar Wangke.
“Nanti, untuk petani yang belum ada di dalam kelompok tani, kita bantu, di mana mereka cukup menunjukkan KTP atau rekomendasi dari pemerintah desa,” katanya lagi.