Konten Media Partner

PLN Ingatkan Periode Bayar Tagihan Setiap Tanggal 1 Hingga 20, Lewat Kena Denda

Manado Baciritaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas PLN melakukan pemeriksaan meteran listrik.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN melakukan pemeriksaan meteran listrik.

MANADO - Pihak PLN terus mengingatkan kepada para pelanggan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu agar terhindar dari denda maupun sanksi pemutusan aliran listrik di rumah pelanggan.

Untuk periode bayar tagihan sendiri adalah setiap tanggal 1 hingga 20 bulan berjalan. Selebihnya langsung dikenakan denda yang sesuai dengan aturan berlaku.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW Suluttenggo, Marthen Salmon mengatakan jika membayar tagihan listrik tepat waktu akan menghindari pelanggan dari pemutusan aliran listrik sebagai bentuk penindakan dari petugas PLN.T

Menurut Marthen, pihak PLN akan melakukan penindakan dengan pemutusan aliran listrik di rumah pelanggan, apabila kewajiban membayar rekening listrik diabaikan.

"Saya mengimbau agar pelanggan tidak melupakan kewajiban, karena ini juga demi keberlangsungan bersama. Apalagi untuk saat ini, kita telah memasuki akhir tahun," kata Marthen.

Sebelumnya, data dari PLN yang menyebutkan jika 85 persen pelanggan listrik di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memiliki kebiasaan menunggak pembayaran tagihan.

Dari 294.276 pelanggan pascabayar di Sulut, ada 250.925 di antaranya yang memiliki kebiasaan menunggak. Data ini diambil dari Januari 2021 hingga pertengahan tahun 2022 lalu.

"Jadi mereka (pelanggan) punya kebiasaan menunggak pembayaran tagihan atau sudah lewat batas periode bayar yaitu dari tanggal 1 hingga 20 bulan berjalan," kata Marthen.

Provinsi Sulut sendiri dilayani oleh tiga unit pelaksana pelayanan pelanggan masing-masing UP3 Manado, UP3 Kotamobagu dan UP3 Tahuna.

manadobacirita