Polda Sulut dan Pertamina Segel SPBU di Interchange Manado, Ini Penyebabnya

Konten Media Partner
5 November 2022 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat pengisian BBM jenis Pertalite yang ada di SPBU 74.95208 yang ada di Jalan Ring Road, Kota Manado, tepatnya dekat Jalan Layang Interchange disegel.
zoom-in-whitePerbesar
Alat pengisian BBM jenis Pertalite yang ada di SPBU 74.95208 yang ada di Jalan Ring Road, Kota Manado, tepatnya dekat Jalan Layang Interchange disegel.
ADVERTISEMENT
MANADO – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama pihak Pertamina, berhasil menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan di dalam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah penyegelan satu mesin pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.95208 yang ada di Jalan Ring Road, Kota Manado, tepatnya dekat Jalan Layang Interchange.
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut temuan yang didapatkan oleh tim Polda Sulut yang mendapatkan petugas SPBU melakukan kegiatan operasional ilegal di luar jam operasionalnya.
Selain itu, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulut juga mengamankan sebuah mobil Brio warna merah yang memuat 16 jeriken yang telah diisi 440 liter liter BBM jenis pertalite di SPBU tersebut.
“Jadi SPBU ini, jam 9 malam sebenarnya sudah tutup. Namun di atas jam 9 malam, mereka (SPBU) masih melakukan pengisian. Nah, pengisian ini tidak sesuai dengan aturan, di mana pengisian kami temukan sampai 440 liter kepada 1 orang konsumen, dalam hal ini mobil Brio warna merah," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, Kompol Irwanto.
ADVERTISEMENT
"Nilai transaksinya kurang lebih sekitar Rp 4 jutaan,” ujarnya lagi.
Dijelaskan Irwanto, pihaknya juga mendapati jika kegiatan pengisian BBM secara ilegal di SPBU tersebut telah dilakukan berulang kali setelah mereka memeriksa data-data pengisian beberapa waktu sebelumnya.
Menurutnya, ada rutinitas dari SPBU yang melakukan pengisian di atas pukul 21.00 WITA, dengan rata-rata pengisian di atas pengisian dari ketentuan normal.
"Harusnya, maksimal dari pengisian terhadap konsumen pertalite 102 liter. Namun kami dapatkan data ada yang sampai 560 liter, ada yang 300, 280 dan ada yang bervariasi. Jadi berdasarkan alat bukti yang kami terima dan kumpulkan, maka sudah layak SPBU ini untuk kami lakukan police line,” tutur Irwanto kembali.
febry kodongan