Polda Sulut Tangkap 1 Lagi Pelaku Ujaran Kebencian Soal Bentrok Ormas di Bitung

Konten Media Partner
5 Desember 2023 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Iis Kristian
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Iis Kristian
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menangkap seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial (medsos) terkait Bentrok Ormas di Bitung. Pelaku berjenis kelamin perempuan ini ditangkap pada Jumat (1/12).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bersama dengan pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka.
“Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” kata Iis.
Menurut Iis, pelaku ujaran kebencian diancam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan demikian, Polda Sulut telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan dan satu orang tersangka ujaran kebencian di media sosial. Untuk satu tersangka lainnya berinisial MK, ditahan oleh pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
ADVERTISEMENT
“Bahwa sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Dan satu orang sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yakni ujaran kebencian," kata Iis didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Gani Siahaan, dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, Kompol Arie Sulistio Nugroho.
febry kodongan