Polda Sulut Tangkap Pelaku Penimbunan 3.600 Liter Minyak Tanah Subsidi

Konten Media Partner
23 September 2023 23:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus penimbunan minyak tanah yang berhasil diungkap Polda Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus penimbunan minyak tanah yang berhasil diungkap Polda Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah berinisial DP yang merupakan warga Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Pelaku DP ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 3.600 liter minyak tanah serta dump truk yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut, di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Tommy Aruan, menjelaskan jika pelaku awalnya membeli minyak tanah tersebut dari Kabupaten Sitaro (Siau Tagulandang Biaro) dengan harga Rp 7.500 per liter.
"Minyak tanah itu kemudian dibawa pelaku menggunakan kapal ke Minut. Setelah itu, dijual ulang ke beberapa daerah di Sulawesi Utara dengan harga Rp 10 ribu per liter," kata Tommy.
Kasus ini sendiri berhasil dibongkar setelah mendapatkan informasi dari warga. Dikatakannya, warga melaporkan aktivitas mencurigakan dari pelaku DP.
Sementara itu, dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
ADVERTISEMENT
"Untuk semua pihak, kami imbau untuk tidak menyalahgunakan minyak tanah bersubsidi, karena ada ancaman pidananya. Jika terbukti ada indikasi pelanggaran hukum, maka akan kami proses sesuai ketentuan yang ada," kata Tommy kembali.
febry kodongan