news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Polda Sulut Tutup Tambang Ilegal di Ratatotok Usai Insiden Penembakan Warga

14 Maret 2025 4:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Bahagia Dachi (paling kiri), saat menunjukkan barang bukti kasus kericuhan di tambang Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang berujung adanya dugaan penembakan warga hingga tewas.
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Bahagia Dachi (paling kiri), saat menunjukkan barang bukti kasus kericuhan di tambang Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang berujung adanya dugaan penembakan warga hingga tewas.
ADVERTISEMENT
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menutup aktivitas tambang ilegal di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), usai insiden adanya penembakan warga hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Penutupan ini dikarenakan tambang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menyebutkan jika tidak boleh ada tambang ilegal di Sulut, meskipun ada alasan jika lokasi atau tanah tempat pertambangan dilangsungkan adalah milik pribadi.
"Apa pun alasannya tidak boleh ada tambang ilegal. Jika mau ada aktivitas tambang harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia karena itu sudah ada undang-undangnya," kata Wakapolda Sulut.
Lebih lanjut, Wakapolda mengatakan jika dari penyelidikan dan hasil interogasi ke pekerja di lokasi tambang tersebut, disebutkan jika tambang untuk telah beroperasi sejak Juni 2024, dibuktikan dengan pengakuan pekerja yang mengaku bekerja di waktu itu.
Adapun pengelola tambang tersebut adalah seorang WN China dengan inisial YL, yang kini sudah ditahan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan pengelola tambang itu, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti di lokasi tambang ilegal itu. Barang bukti yang dimaksud adalah:
Adapun terlapor yang merupakan pengelola tambang ilegal itu dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Wakapolda kembali.