Konten Media Partner

Polemik Ganti Rugi Lahan Bendungan Kuwil, Komisi I DPRD Sulut Dorong Jalur Hukum

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Raski A Mokodompit
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Raski A Mokodompit

MANADO - Polemik ganti rugi lahan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara (Minut) tak kunjung berakhir. Alih waris Keluarga Sumesey yang mengeklaim jika lahan milik mereka yang kini digunakan tak kunjung dibayarkan oleh panitia pembebasan lahan.

Pihak keluarga Sumesey pun berulang kali mendatangi DPRD Sulawesi Utara (Sulut) untuk meminta agar persoalan ini segera dituntaskan. Tercatat sudah empat kali rapat dengar pendapat digelar terkait persoalan ini.

Rapat dengar pendapat terakhir digelar Rabu (9/2) lalu yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen juga tidak menemukan jalan ke luar. Padahal keluarga Sumesey dan tiga keluarga lain yang berperkara yakni keluarga Karundeng, Agu dan Wenas telah dihadirkan.

Akibat tidak ada titik temu maka DPRD Sulut telah merekomendasikan para pihak untuk menempuh jalur hukum.

Ketua Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum, Raski Mokodompit menyatakan agar persoalan ganti rugi ini jelas dan ada kepastian, maka dirinya mendorong agar ditempuh jalur hukum.

Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara

Persoalan ini, kata Raski tidak bisa diselesaikan atau ditarik secara politik karena menyangkut kepemilikan atas suatu benda atau tanah yang memiliki alas hak yang harus dibuktikan keabsahan lewat pengadilan.

"Secara politik DPRD sudah berupaya memfasilitasi agar 'baku atur bae'. Namun ternyata tidak bisa, maka supaya persoalan ini jadi terang dan jelas dan ada kepastian hukum, saya justru dorong ke ranah hukum," ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana di DPRD Sulut menyatakan persoalan ini sudah diadukan hingga ke kepala BPN dan pihaknya sudah menjelaskan karena tidak ada kata sepakat maka akan dibawa ke proses hukum.

"Jadi ada aduan hingga ke pusat. Ya, kami tetap berketetapan karena tidak ada kata sepakat silakan proses hukum. Proses pengadaan kan sudah selesai, jadi tidak bisa ditinjau kembali tanpa putusan pengadilan," kata Komang.

YINTHZE GUNDE