Konten Media Partner

Polisi Amankan 2 Tersangka Judi Online di Minahasa Selatan

14 Juni 2024 23:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AMURANG - Polisi kembali mengamankan dua orang tersangka kasus judi online di wilayah Minahasa Selatan (Minsel). Kedua tersangka ini ditangkap di dua wilayah yang berbeda yakni di Kecamatan Suluun Tareran dan Kecamatan Amurang.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Ahmad Pratama, menjelaskan jika pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik judi online dan judi togel di kedua wilayah itu.
Menurut Iptu Ahmad, laporan diterima pada Selasa (11/6) malam, di mana petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap judi online dan judi togel di dua wilayah sekaligus.
“Ada dua TKP yaitu, di Desa Kapoya, Kecamatan Suluun Tareran, kami mengamankan tersangka kasus judi togel berinisial JR (48). TKP kedua di Kelurahan Uwuran, Kecamatan Amurang, kami mengamankan tersangka berinisial AB (39) kasus judi online,” kata Iptu Ahmad.
Dalam kasus judi togel, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kertas dan buku berisi pasangan judi, uang tunai Rp 938.000 dan handphone. Sementara untuk kasus judi online diamankan barang bukti uang tunai Rp475.000, handphone dan kartu ATM.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menegaskan jika jajarannya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian.
“Setiap bentuk tindak pidana perjudian akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Feri.
manadobacirita