Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Amankan Puluhan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Minsel
28 Juli 2023 9:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus yang masuk dalam tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas penjualan kosmetik ilegal di salah satu toko kosmetik.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami (Polisi) melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik yang ada di wilayah Kecamatan Tumpaan," ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Ariel Gumalang.
Dijelaskan Ariel, dalam pengungkapan itu, polisi juga menetapkan satu orang tersangka, seorang perempuan berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu sebagai pemilik barang-barang tanpa izin edar itu.
Menurutnya, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Adapun ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan yaitu 10 atau 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1.000.000.000 atau Rp 1.500.000.000. Kasus ini sendiri terus dikembangkan oleh pihak Polres Minsel
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Ariel kembali.
manadobacirita