Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat di Kota Bitung
10 September 2021 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BITUNG - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat, di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
ADVERTISEMENT
Ada empat terduga pelaku prostitusi tersebut, masing-masing dua lelaki warga Madidir berinisial FL (27) dan WH (24), serta dua wanita berinisial AB (19) warga Maesa dan NM (19), warga Manado.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus prostitusi online ini, berawal dari laporan petugas hotel yang merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku. Saat itu, tim yang dipimpin Ipda Novi Pamula, langsung melakukan pengecekan di Kamar 107 dan 322. Saat digrebek, ternyata terdapat 2 pasangan muda-mudi yang akan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tim kemudian mengecek handphone para terduga pelaku, dan didapati percakapan transaksi pertemuan di dalam aplikasi MiChat. Petugas juga mendapati barang bukti lain, yaitu tiga buah kondom, dua kaleng lem ehabon dan satu buah celana dalam laki-laki, serta uang sejumlah Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
"Kami langsung amankan semua terduga pelaku dan dibawa ke Polres Bitung dan selanjutnya diserahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjut," kata Ipda Novi Pamula.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke Kepolisian apabila mengetahui adanya prostitusi online seperti yang diungkap di Kota Bitung.
“Upaya menekan aksi prostitusi maupun kejahatan lainnya tidaklah cukup melibatkan Kepolisian saja, melainkan adanya bantuan dan peran serta dari masyarakat,” ujarnya.
febry kodongan