Konten Media Partner

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tiang Telekomunikasi di Minsel

14 Mei 2023 4:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
MINSEL - Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil membongkar sindikat pencurian tiang telekomunikasi yang terjadi di jalan raya Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, sindikat ini telah berhasil mencuri sebanyak 74 tiang besi telekomunikasi sejak medio bulan Januari 2023 lalu.
Tiang telekomunikasi ini sendiri merupakan kepunyaan PT Era Bangun Telecomindo, sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Minsel, AKBP Feri R Sitorus melalui Kasat Reskrim, Iptu Lesly Deivy Lihawa mengatakan ada dua orang yang berhasil diungkap yakni BL (30) dan BT, warga Kota Manado.
"Untuk kejadian awalnya, terduga pelaku BL memiliki ide dan kemudian menyuruh melakukan pencurian 74 tiang besi telekomunikasi milik perusahaan," kata Lesly.
Aksi pencurian ini pun dilakukan pada bulan Januari 2023. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Minsel, di mana polisi langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengerucut ke kedua terduga pelaku tersebut.
ADVERTISEMENT
“Terduga pelaku berinisial BL (30), warga Kota Manado, telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim,” kata Lesly.
Sementara itu, terduga pelaku BT, saat akan dilakukan penangkapan, ternyata telah berurusan dengan polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Untuk terduga pelaku BT, saat ini ditahan di Rutan Polda Sulut. Yang bersangkutan status tersangka kasus narkoba,” kata Lesly.
Dalam kasus pencurian ini sendiri, Polres Minsel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 tiang besi yang belum berhasil dijual oleh para terduga pelaku.
“Saat ini barang bukti diamankan di Polsek Motoling. Terhadap BL dikenakan pasal persangkaan 362 jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara,” ujarnya kembali.
manadobacirita